Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya resmi menahan petugas pemadam kebakaran di Jakarta Timur berinisial SN yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan tersebut dilakukan penyidik usai meningkatkan status SN sebagai tersangka pencabulan pada Selasa (2/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perkembangan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan ayah kandung dari korban. Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4).

Ade Ary mengatakan penahanan terhadap SN dilakukan penyidik lantaran khawatir pelaku kembali melakukan perbuatannya ataupun melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Dengan alasan tersangka mengulangi lagi perbuatannya, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kata Ade Ary, SN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Menurut unggahan tersebut, pencabulan itu terungkap setelah sang anak mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya kepada sang ibu setelah pulang menginap dari rumah SN.

Berdasarkan penuturan ibu korban, ia dan SN sudah bercerai sejak 2020. Setelah mendapat cerita pencabulan itu, sang ibu kemudian melapor ke polisi.

Terpisah, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan membenarkan bahwa SN merupakan petugas damkar di Jakarta Timur. Namun, ia bukan ASN.

“Dia itu bukan ASN, tapi PJLP, dia tenaga honorer, tenaga PJLP,” kata Satriadi.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *