Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Yudisial (KY) memberi sanksi pemberhentian kepada seorang hakim pengadilan agama di Sumatra Utara karena berselingkuh.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim Komisi Yudisial menyatakan perbuatannya melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, hak pensiun tetap diberikan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa (30/4) mengutip Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak pensiun itu berarti termasuk uang pensiun bulanan dengan perhitungan tertentu.

Hakim yang dimaksud adalah A yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kasus bermula ketika sang istri membuat laporan.

Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan A telah mengajukan pengunduran diri dari hakim pada 5 Oktober 2022.

Namun, surat belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga status A masih sebagai hakim dan MKH berwenang untuk memeriksanya.

Hakim A telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.

“Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Siti.

Ada dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan.

Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk datang ke persidangan etik. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

(ANTARA/bmw)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *