Yogyakarta, CNN Indonesia —
Mantan calon wakil presiden, Mahfud MD mengaku sebenarnya merasa dongkol dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024.
Namun, Mahfud memilih tetap menerima keputusan MK yang memperkuat legalitas kemenangan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi. Karena begini, kalau kita menang, orang lain ribut, lalu sudah diputus ribut lagi, itu enggak selesai-selesai, negara enggak jalan,” kata Mahfud saat seminar nasional yang digelar di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4).
Mahfud menerima kekalahan dalam pilpres maupun proses di MK sebagaimana kaidah ushul fiqih yang berbunyi ‘hukmul hakim yarfa’ul khilaf’, yang bermakna keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.
“Ya kalah ya sudah kalah kan, kalau dalam kaidah ushul fiqih itu kan ada dalil hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa, jangan ribut lagi kalau sudah diputus,” kata Mahfud.
“Maka hebat tuh, kaidah ushul fiqih yang kemudian dipakai dalil di hukum-hukum umum itu bahwa kalau keputusan hakim sudah inkrah, ya sudah, melenggang ke tempat lain, move on,” ujarnya mantan ketua MK itu.
Pada Pilpres 2024 kemarin, Mahfud MD maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo. Paslon nomor 03 ini hanya mendapatkan 27 juta suara (16,5 persen).
Ganjar-Mahfud kalah dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Prabowo-Gibran yang keluar sebagai pemenang dengan capaian 96,2 juta suara (58,6 persen).
Anies dan Ganjar pun mengajukan gugatan ke MK. Namun, Senin (22/4) kemarin, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies dan Ganjar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pilpres 2024 dan putusan MK pada Rabu (24/4).
(kum/fra)