Jakarta, CNN Indonesia —
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut terdapat selisih suara Pileg 2024 sebanyak 36.862 di lima dapil di Jawa Barat.
Lima dapil itu yakni Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PPP selaku pemohon, Dharma Rozali Azhar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4).
Dharma mengatakan PPP menduga ribuan suara itu beralih ke Partai Garuda.
“Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB,” kata Dharma.
Berikut rincian selisih dan perpindahan suara yang dimaksud PPP:
1. Dapil Jabar II
Suara PPP
Versi KPU: 68.231
Versi PPP: 75.132
Suara Garuda
Versi KPU: 7.090
Versi PPP: 189
Selisih: 6.901
2. Dapil Jabar V
Suara PPP
Versi KPU: 168.963
Versi PPP: 177.113
Suara Garuda
Versi KPU: 8.287
Versi PPP: 137
Selisih: 8.150
3. Dapil Jabar VII
Suara PPP
Versi KPU: 84.324
Versi PPP: 92.824
Suara Garuda
Versi KPU: 8779
Versi PPP: 279
Selisih: 8500
4. Dapil Jabar IX
Suara PPP
Versi KPU: 175.482
Versi PPP: 180.482
Suara Garuda
Versi KPU: 5.022
Versi PPP: 22
Selisih 5.000
5. Dapil Jabar XI
Suara PPP
Versi KPU: 271.085
Versi PPP: 279.396
Suara Garuda
Versi KPU: 8.402
Versi PPP: 91
Selisih 8.311
Dharma menyebut perolehan suara PPP secara nasional versi KPU adalah 5.878.777. Dengan perolehan itu, PPP tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena hanya mendapat 3,87 persen. Sementara, parliamentary threshold 4 persen.
Berdasarkan temuan PPP, pihaknya mendapat selisih suara tidak hanya di dapil Jabar, melainkan di dapil lain juga.
“Persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujarnya.
Saat berita ini ditulis, KPU sebagai pihak termohon dan Partai Garuda belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi.
(yla/kid)