Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) di Bogor dengan inisial FAA dan YSA selaku admin judi online dari situs 889Nation.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor Hamonangan menyebut kedua pelaku tersebut ditangkap di rumahnya yang terletak di Bojong Desa, Citeureup, Bogor, pada Jumat (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kedua pelaku judi online berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan sebagai member pada situs 889Nation,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4).
Dalam proses penangkapan tersebut, Victor mengatakan kedua pelaku juga kedapatan tengah melakukan promosi judi di media sosial dengan menggunakan ponsel.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku juga mengaku telah bekerja sebagai sales atau admin untuk pencari pemain di situs judi asal negara Kamboja tersebut.
“YAS dan FAA telah menjadi sales/admin/pencari pemain judi online untuk dijadikan sebagai member. Kedua pelaku berperan untuk mempromosikan situs judi online tersebut kepada calon-calon pemain,” tuturnya.
Admin sejak November 2023, Gapok Rp8 juta
Victor menyebut aksi tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak November 2023 kemarin. Sebagai imbalannya, ia mengatakan Pasutri itu mengaku mendapatkan gaji pokok hingga Rp8 juta per bulan dan belum termasuk bonus tambahan.
Gaji tersebut dikirimkan melalui rekening bank dari pihak judi online yang berada di Kamboja. Keduanya mengaku mendapat keuntungan total hingga Rp13 juta setiap bulannya.
“Pelaku FAA telah menerima gaji pokok+bonus pada Bulan Februari sebesar Rp9.600.000, pada Bulan Maret Rp9.400.000, pada Bulan April belum ada kiriman,” tuturnya.
“Pelaku YAA telah menerima gaji pokok+bonus pada bulan November sebasar Rp2.500.000 pada Bulan Januari sebesar Rp8.000.000, pada Bulan Februari Rp13.000.000. Pada Bulan April belum dapat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Victor mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya turut menyita total enam unit ponsel dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 unit Handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana AXIS, 20 kartu perdana INDOSAT, 20 kartu perdana TRI, 20 kartu perdana XL,” tuturnya.
Pasutri Bogor admin judi online itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(kid/kid)