Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjadi salah satu pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.
Irman pada gugatannya menuntut KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumatera Barat.
Irman melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo mengatakan pihaknya menggugat surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun.
“Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD,” kata Heru di panel 1 MK, Jakarta, Senin (29/4).
Dalam sidang perdana tersebut, Heru mendalilkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai melalui putusan MA tersebut, Irman tetap bisa mencalonkan diri untuk pemilihan calon anggota DPD 2024.
Ia juga memohonkan agar Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD dinyatakan tidak sah dan diganti dengan daftar calon yang turut mengikutsertakan Irman.
“Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkapnya.
“Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman ke DCT anggota DPD Pemilu 2024 pada Rabu (20/3).
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka menilai seharusnya KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta terkait Irman Gusman. Raka mengatakan baik Hasyim dan Afifuddin memiliki tanggung jawab untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.
“DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Putusan yang dimaksud DKPP adalah putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, PTUN menyebutkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.
Atas putusan itu, PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait DCT tersebut. KPU juga diperintahkan untuk memasukkan Irman ke DCT anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
(mab/fra)