Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta tak mematikan hak politik mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan warga tetap bisa menggunakan hak politiknya di pilkada mendatang.
“Hak politik mereka tetap terjamin. Itu tidak mematikan hak politik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/4).
Menurutnya, penertiban dokumen data kependudukan sesuai domisili itu membantu proses kontestasi politik.
“Dan ini juga membantu dalam proses pemilihan karena mereka kan, sudah lama di Depok, Tangerang, Bekasi. Jadi milihnya jangan di Jakarta dong, milihnya di wilayah mereka masing-masing,” ujarnya.
Budi menyebut penonaktifan warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta bisa mengurangi angka golput. Sebab, warga lebih dekat dengan TPS tempat mereka berdomisili.
“Mengurangi golput, kenapa mengurangi golput? Karena lebih dekat kepada TPS-TPS mereka. Seperti kemarin pemilu, mereka pulang ke rumah orang tuanya bawa mobil. Macet. Ini kan juga tidak bagus. Jadi ini malah memudahkan dan juga proses demokrasinya akan jauh lebih baik,” jelas Budi.
Budi menyampaikan sebanyak 40.000 ribu NIK warga Jakarta yang sudah meninggal dunia telah dinonaktifkan.
Penonaktifan puluhan ribu NIK itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
“Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada sedang di proses dan verifikasi oleh Kemendagri,” katanya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri pada Senin (22/4).
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang akan dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Adapun penonaktifan 92 NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
(lna/pmg)