Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah kepala daerah akan menerima penghargaan atau tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dalam acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4).
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Eri Cahyadi mengungkap ada 15 kepala daerah yang akan menerima tanda kehormatan tersebut.
Rinciannya adalah dua gubernur, enam wali kota, dan tujuh bupati. Eri membeberkan di antaranya putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sejatinya, Presiden Jokowi pun dijadwalkan akan hadir dan menyematkan tanda penghargaan tersebut. Namun Diskominfo Surabaya mengatakan Jokowi batal hadir sebab ada agenda lain.
Lantas, apa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha itu?
Mengutip keterangan dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan satu dari tiga kategori bintang tanda kehormatan yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Pemberian tanda kehormatan ini berlandaskan hukum atau merujuk PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Untuk memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian tujuan dari pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Tanda kehormatan ini hanya diberikan sekali seumur hidup dan akan melekat pada sosok pribadi pemimpin daerah.
Adapun syarat umum diberikannya tanda penghormatan ini apabila penyelenggara pemerintah memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
Ketiga, berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Selain syarat umum, terdapat satu syarat khusus. Yakni, penerima tanda penghormatan telah berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengaturan pemakaian pin atau lencana ini juga telah diatur. Lencana berpita ini hanya bisa dipakai pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional. Laki-laki dipakai saat menggunakan pakaian sipil lengkap (PSL) dan untuk wanita dipakai dengan menggunakan pakaian nasional.
“Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai,” demikian ketetapan tambahan dalam aturan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Adapun untuk mekanisme pengusulan tanda kehormatan, dijelaskan pertama-tama lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi atau perseorangan mengusulkan kepada instansi pengusul seseorang atau pihak yang dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Selanjutnya, Instansi pengusul menyerahkan berkas ke Setwan dan Dewan GTK. Selanjutnya kedua pihak tersebut meneruskan kepada Presiden dan Setmilpres. Apabila disetujui dan dianggap memenuhi syarat dari seluruhnya, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberian tanda penghormatan ini.
(khr/DAL)