Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menegaskan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering dilakukan.
Syamsuddin mengaku aneh kalau hal tersebut dipermasalahkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan koleganya Albertina Ho.
“Sudah (sering), berkali-kali,” ujar Syamsuddin di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/4).
Ia memberi contoh koordinasi dengan PPATK dilakukan saat menangani kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Syamsuddin menegaskan hal tersebut tidak ada masalah.
“Iya agak aneh,” jawab Syamsuddin saat dikonfirmasi pelaporan Ghufron.
Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Selain itu, ia membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk internal Dewas KPK.
(ryn/fra)