Semarang, CNN Indonesia

Jajaran DPD PDIP Jawa Tengah bersama DPC PDIP Kabupaten Rembang dan Jepara melakukan ziarah ke makam pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini.

Dalam ziarah yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kartini itu, mereka pun mendoakan proses gugatan hasil Pilpres 2024 oleh Capres-Cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka pun medoakan dan mendukung surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke MK beberapa hari lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam Surat Amicus Curiae Bu Mega ke MK ada kutipan Habis Gelap Terbitlah Terang yang merupakan kumpulan surat RA Kartini. Hari ini kita ziarah ke Makam RA Kartini untuk memberi dukungan dan berharap MK memberi putusan terbaik untuk kelangsungan demokrasi di Indonesia,” ungkap Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Denny Nurcahyanto usai ziarah, Kamis (18/4).

Beberapa yang terlihat hadir bersamanya adalah politikus PDIP yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Anggota Komisi E DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Andang Wahyu Triyanto, dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Rembang Widodo.

Denny berharap putusan sengketa Pilpres 2024 mampu menguatkan demokrasi yang sudah bangsa Indonesia perjuangkan sejak dulu. Pihaknya tak ingin MK memberikan putusan yang mencederai demokrasi sehingga akan diingat terus oleh generasi ke depan.

“Sehingga seperti dikatakan Ibu Megawati, kita semua mendoakan agar ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas yang mencerahkan,” terang Denny.

Sebelumnya MK menyatakan dari puluhan amicus curiae terkait gugatan Pilpres 2024, pihaknya telah mendalami 14 pengajuan permohonan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hingga Kamis (18/4), ada 33 pengajuan permohonan amicus curiae. Sesuai keputusan hakim, yang akan turut dipertimbangkan adalah yang diajukan maksimal pada 16 April.

“Ada 14, (jumlah) hari ini kan ada 33 kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14, nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Fajar menekankan meskipun telah didalami, belum tentu Majelis Hakim mempertimbangkan amicus curiae itu dalam mengambil keputusan.

“Bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati. Terhadap yang lain-lain ya itu, kami tetap akan administrasikan dengan baik,” imbuhnya.

Salah satu yang permohonan amicus curiae yang diajukan maksimal pada 16 April adalah permohonan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Ya semua yang pokoknya sebelum pukul 16.00 tanggal 16,” ujarnya.

Fajar menjelaskan batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim. Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April pukul 16.00 WIB.

(dmr/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *