Jakarta, CNN Indonesia

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menyidangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Guntur Hamzah, Selasa (16/4). Perkara ini dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi,” demikian dilansir dari laman MK, Rabu (17/4).

Kuasa dari FORMASI, Mohammad Taufik, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Menurut dia, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN HAN dengan Guntur Hamzah dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.

“Keberadaan terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Taufik.

Guntur Hamzah dinilai tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik MK. Kata Taufik, kondisi itu bisa juga berdampak pada keputusan yang dihasilkan oleh MK dan berdampak pula bagi masyarakat atas permohonan para pemohon kepada Mahkamah.

Sementara itu, Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar selaku kuasa hukum GAS melaporkan Guntur Hamzah dalam kaitannya dengan beberapa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres termasuk perkara nomor: 90/PUU-XIX/2023.

Mereka menduga Guntur Hamzah secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon atas perkara yang diujikan tersebut.

“Sehingga, pelapor meminta kepada Majelis Kehormatan agar tidak melibatkan terlapor dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini,” kata Sunandiantoro.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *