Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim menilai gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan nepotisme di Pilpres 2024 salah alamat.

Hafdzil menyebut gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jika terjadi dugaan pelanggaran administratif yang TSM adalah Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk memeriksa,” kata Hafdzil dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan sudah ada aturan hukum yang jadi dasar untuk memeriksa dugaan pelanggaran TSM. Menurut Hafdzil, di UU Pemilu, lembaga yang diperintahkan menangani pelanggaran administratif seperti kecurangan TSM adalah Bawaslu.

“Bahwa apakah nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi yang mengarah pada pelanggaran TSM dalam pemilu sebagaimana tuduhan pemohon tidak dapat dipersoalkan Bawaslu, tentu tidak. Bawaslu tetap bisa memeriksa dugaan abuse of power,” jelas dia.

Dia juga tidak bisa menerima alasan tim Ganjar-Mahfud yang melayangkan gugatan ke MK karena terjadi kekosongan hukum untuk menangani permasalahan nepotisme. Menurutnya, sejumlah peraturan di Bawaslu membahas pelanggaran pemilu tersebut.

“Bahwa dengan demikian dalil pemohon yang menyatakan terdapat kekosongan hukum sehingga Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM menjadi runtuh,” tuturnya.

Ganjar dan Anies Baswedan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Ganjar ingin pemungutan suara pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Sementara Anies ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Gibran sebagai calon wakil presiden.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *