Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis gugatan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tentang suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol pada Pilpres 2024.

KPU berpendapat gugatan soal nol suara itu tidak sesuai aturan bersidang di MK. Hal itu karena klaim tersebut tidak dilandaskan pada perhitungan perolehan suara yang dianggap benar oleh Ganjar-Mahfud.

“Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar-Mahfud, kata KPU, memang mencantumkan persandingan perolehan suara. Namun, tabel itu merujuk klaim Ganjar-Mahfud soal Pilpres 2024 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pada saat bersamaan, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan detail kecurangan TSM. KPU mempertanyakan kecurangan itu sebenarnya dilakukan oleh siapa.

“Bahwa klaim terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Dengan demikian, KPU menilai MK tak seharusnya mengabulkan gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ganjar-Mahfud menggugat kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Mereka menyebut Prabowo-Gibran melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dengan alasan itu, mereka ingin MK membatalkan hasil pilpres. Ganjar-Mahfud ingin MK menetapkan perolehan suara Prabowo-Gibran nol di semua provinsi.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *